
Hamparan kelapa di Flores Timur, NTT, dan hamparan sawit di Bengkalis, Riau, sekilas tampak serupa jika dilihat dari citra satelit. Sama-sama hijau dan teratur, namun sejatinya menyimpan perbedaan mendasar. Selain karakter tanah yang berbeda, keduanya mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap sumber kehidupan utama mereka.
Di Bengkalis, sawit menjadi tumpuan ekonomi yang sejauh ini menguntungkan petani, meski menghadapi tantangan baru jika berada di dalam kawasan hutan, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.
Problem Sawit dalam Kawasan Hutan memang belum sampai pada masyarakat kecil, tetapi untuk penguasaan besar sudah diberlakukan. Berikut tentang PP 45 Tahun 2025 :

Sementara itu, di Flores Timur, kelapa menjadi simbol kemandirian lokal—ada yang dijual bulat, ada pula yang diolah menjadi kopra. Namun, potensi besar dari bagian lain kelapa seperti tempurung untuk briket, sabut untuk tali, dan cocopet masih belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

Di Bengkalis Riau, Kami memulai melakukan penanaman Kopi Liberika (Coffea liberica) pada sela tanaman Sawit guna meningkatkan produktifitas dari lahan, dengan harapan dapat mengurangi pola pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit demi meningkatkan pendapatan keluarga, tetapi dengan menanam kopi Liberika di sela tanaman sawit. Berikut contoh pola tanam yang dapat diterapkan :

Pola Tanaman Kopi Liberika di sela Tanaman Sawit dalam 1 hektar. Total Sawit 144 batang dan Total Kopi Liberika 138 batang. Dokumentasi penanaman Kopi Liberika di sela sawit :

