SANDI Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis Eksekusi Perambah Hutan

Yayasan SANDI (Saung Alam Indonesia) mengapresiasi Kinerja Kejari Bengkalis yang sudah mulai mengeksekusi Perambah Hutan di Siak Kecil Bengkalis. Yayasan SANDI bersama Senarai yang tergabung dalam AKSARA (Aliansi Krisis Alam Riau). Aliansi AKSARA beranggotakan Senarai, SANDI, dan Ara Sati Hakiki, yang selama ini aktif mengadvokasi keadilan sosial dan ekologis di Riau.

Pada 29 Juni 2024 Senarai pada akun instagramnya senarai_id telah memposting pemberitaan terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa Paijo Riswandi, Novrianto, Suparmo Eko Suripto, dan Yulius Zalukhu (Sumber : Senarai_id)

Direktur Yayasan SANDI yang juga merupakan Koordinator AKSARA, Rasid Siregar menyatakan bahwa penantian masyarakat terkait kejelasan kasus ini semakin terlihat dan patut disyukuri. Apalagi perjalanan kasus ini sempat menciderai dan membuat buruk nama tim nya yang terkena hoaks karena memperjuangkan permasalahan yang terjadi di Desa nya.

Kita harus mampu memilah mana yang masyarakat lokal, yang hanya berkebun untuk kebutuhan keluarga, dan mana yang berbisnis Hutan Alam demi kepentingan sendiri dan merugikan banyak orang bahkan masyarakat tempatan juga tidak mendapat keuntungan apa-apa, tambah Rasid.

Nur Kholiq sebagai Kordinator Lapangan di Desa Sungai Linau dan merupakan anggota Yayasan SANDI menyatakan bahwa hasil ini adalah hasil bersama masyarakat Sungai Linau, para tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah desa yang telah saling dukung dan menguatkan dalam perjalanan panjang kasus ini, termasuk menghadapi berita hoaks yang menimpa dirinya.

SANDI sekali lagi mengapresiasi Kejari Bengkalis dan menunggu dieksekusinya perambah hutan lain sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Jangan sampai penangkapan dan eksekusi satu orang ini hanya sebagai pemuas dan pelepas tanggung jawab saja, yang lain harus segera dieksekusi dan memberikan ketenangan bagi masyarakat, tambah Rasid.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *