
🏛 DUA GURU BESAR IPB
MENANG GUGATAN DARI PERUSAHAAN SAWIT
8 Oktober 2025 | Pengadilan Negeri Cibinong
Dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis, menang atas gugatan perusahaan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri.
Keduanya digugat karena menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan tahun 2018 yang sebelumnya dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
⚖ Putusan Pengadilan:
- Gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri ditolak.
- Gugatan dinyatakan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) — yaitu gugatan untuk membungkam partisipasi publik.
- Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp474.000.
🧩 Pertimbangan Majelis Hakim
Gugatan dinilai tidak berdasar dan bermotif ekonomi tersembunyi.
Bambang dan Basuki hanya menjalankan tugas akademik memberi keterangan ahli.
Gugatan termasuk kategori Anti-SLAPP, sesuai konsep yang dicetuskan Penelope Canan & George W. Pring (1989).
💬 Pesan Prof. Bambang Hero:
“Semoga para pejuang lingkungan tidak perlu takut untuk membela lingkungan.”
🌿 Makna Kemenangan Ini
Bentuk perlindungan terhadap kebebasan akademisi dan pejuang lingkungan.
Menegaskan komitmen IPB dalam mendukung keadilan lingkungan dan kebenaran ilmiah.
Mendorong semangat untuk terus melawan intimidasi hukum terhadap aktivis lingkungan.
📚 Sumber: Tempo.co – Dua Guru Besar IPB Menang Gugatan dari Perusahaan Sawit, 8 Oktober 2025 (Dua Guru Besar IPB Menang Gugatan dari Perusahaan Sawit | tempo.co
