
Menteri Kehutanan dan Menteri Hukum dan HAM:
Evaluasi PBPH dan Pengesahan Legalitas PT SSL
Karena Melanggar Prinsip Bisnis dan HAM serta Terlibat Korupsi
PEKANBARU, 2 September 2025— “Apalagi ketika Paulina menyampaikan ke Bupati Siak bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi kepala Daerah, dan punya banyak teman Bupati dan Gubernur,” kata Anton menirukan ucapan Paulina dalam rilis tertanggal 25 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Anton sebagai Ketua Tim Fasilitasi Konflik Berbasis Hutan Tanah di Siak.
Dari pernyataan Paulina tersebut, AKSARA menilai, Paulina punya kekuasaan mengatur PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) meski hanya seorang legal. Bahkan temuan Senarai, Paulina menjadi legal untuk 22 korporasi. Meski hanya bertugas sebagai legal, Paulina punya akses khusus dengan Bupati dan Gubernur yang dia sebut sebagai “teman”.
Penyebutan “teman” adalah bentuk kedekatan yang dapat mengarah kepada tindakan korupsi berupa penyuapan kepada kepala daerah dalam rangka operasional perusahaan. Aapalagi, Paulina punya jejak terlibat dalam korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau hingga Gubernur Riau. Paulina adalah pengendali 22 korporasi atau secara tak langsung Paulina adalah mengambil keputusan di 22 korporasi yang menjadi supplier APRIL Grup (beneficial ownership).
Keangkuhan Paulina dan bisa mengatur kepala daerah serta menjadi legal di 22 perusahaan yang bisa mengatur perusahaan melebihi kewenangan seorang direktur mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan HTI supplier APRIL Grup, menjadi pintu masuk pemerintah memperbaiki tata kelola perusahaan, termasuk mengecek ulang implementasi kepatuhan korporasi mewujudkan bisnis dan HAM merujuk Perpres No 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaku Usaha juga mempunyai tanggung jawab terhadap penghormatan HAM di ruang lingkup kerja maupun area sekitarnya.
Pada tahun 2011, PBB menerbitkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Tiga pilar utama Bisnis dan HAM yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan.
Pilar pertama kewajiban negara untuk melindungi HAM: Pertama, Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk Pelaku Usaha, di dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya. Untuk itu, negara harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM tersebut melalui kebijakan, Iegislasi, peraturan, dan jaminan atas sistem akses terhadap keadilan baik yudisial maupun non-yudisial yang efektif; Kedua, Negara menyampaikan secara jelas ekspektasinya bahwa seluruh Pelaku Usaha yang berkedudukan di dalam wilayah/yurisdiksinya HAM di setiap tahapan kegiatan usaha mereka.
Pilar kedua dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada tanggung jawab Pelaku Usaha dalam menghormati HAM:
Pertama, Pelaku usaha harus menghormati HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya. Kedua, Pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM, termasuk: a) memiliki kebijakan untuk menghormati HAM; b) melakukan proses uji tuntas HAM untuk mencegah, memitigasi, dan mempertanggungiawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha dan/atau mitranya dan c) mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan/atau mitranya.
Pilar ketiga menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Pilar ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi HAM dan pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati HAM.
“Artinya bila negara dan perusahaan mematuhi dan memenuhi prinsip Bisnis dan HAM, peristiwa 11 Juni 2025 tidak akan terjadi, apalagi bila perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat tempatan yang menggantungkan hidup pada hutan dan tanah yang selama ini dirampas oleh PT SSL,” kata Rasid Koordinator AKSARA.
AKSARA menemukan fakta:
- Surat PT SSL bernomor 085/SSL/PKU-V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 perihal Surat Himbauan 1 Pengosongan Areal Kawasan Hutan dalam Areal Kerja PT Seraya Sumber Lestari, ditujukan kepada Apiu. Isi surat, dua diantaranya, pertama berdasarkan patroli lapangan PT SSL menemukan kegiatan perambasan kawasan hutan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan menanami sawit di areal IUPHHK HT PT SSL seluas 430 hektar di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak diduga dikuasai Apiu. Kedua, PT SSL meminta Apiu mengosongkan areal kawasan hutan sampai batas waktu 7 Juni 2025, bila tidak mengindahkan PT SSL akan melakukan upaya perlindungan hutan yang diwajibkan kepada pemegang izin melakukan penertiban tanaman non kehutanan dan/atau melaporkan kepada pihak berwajib. Surat ditandatangani oleh Sri Nurhaini Rachmandani Humas PT SSL.
- Surat PT SSL bernomor 101/SSL/PKU-VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025 perihal Surat Himbauan II Pengosongan Areal Kawasan Hutan dalam Areal Kerja PT Seraya Sumber Lestari, ditujukan kepada Apiu. Inti surat memperpanjang batas waktu pengosongan sampai 12 Juni 2025. Surat ditandatangani oleh Sri Nurhaini Rachmandani Humas PT SSL.
Mendapat surat kedua, masyarakat mulai resah sebab setahu warga lahan Apiu di dalam PT SSL hanya 90 hektar (85 ha di Kampung Merempan Hulu, 5 hektar di Kampung Tumang). Warga mulai resah dan khawatir lahan seluas 340 dari 430 hektar adalah lahan masyarakat yang akan digusur atau tanaman sawitnya dicabut.
Pada 10 Juni 2025, sejak sore warga Tumang melakukan aksi pemasangan portal oleh sekitar 800 meter dari pos security PT SSL untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan 340 hektar. Malam hari, anggota DPRD Siak mengadakan pertemuan dengan masyarakat. Pihak perusahaan sudah diminta hadir, tapi tidak hadir. Hasil pertemuan, dilanjutkan esok, pukul 10.00.
Pada 11 Juni 2025, pukul 10.00, ratusan warga berkumpul di lokasi portal sembari menunggu pihak perusahaan. Pihak perusahaan tak kunjung datang, hingga masyarakat masuk ke arah pos PT SSL dan terjadilah kerusuhan.
“Peristiwa 11 Juni 2025 berupa pembakaran dan perusakan aset perusahaan yang dilakukan warga Desa Tumang terhadap PT SSL karena dipicu oleh simpang siur informasi PT SSL hendak menggusur lahan warga dan mencabut tanaman sawit warga yang berada dalam konsesi PT SSL hingga 13 warga menjadi tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran aset PT SSL, tidak bisa dilepaskan dari pembiaran yang dilakukan PT SSL atas ketidakpatuhan mematuhi dan menghormati HAM,” kata Rasid.
Niatan PT SSL merampas hutan tanah masyarakat tempatan, terlihat dari mengajukan IUPHHKHT di atas hutan alam yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kehutanan.
PT SSL sejak 2002 mengajukan IUPHHKHT di atas hutan alam atau hamparan hutan alam. Pada Januari 2003 Bupati Siak terbitkan IUPHHKHT untuk PT SSL seluas 16.875 hektar. Lalu, pada 2007, kewenangan penerbitan IUPHHKT diambil alih oleh Menteri Kehutanan, luas PT SSL menjadi 19.450 hektar. Lebih dari separuh merupakan hutan rawa gambut. Data UPT KLHK Wilayah Riau menyebut seluas 11 ribu hektar areal PT SSL berada di Desa Tumang dengan ragam jenis lahan: gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare.
Lokasi PBPH HTI PT SSL seluas 19.450 hektar terbit karena proses korupsi yang dilakukan oleh direksi PT SSL yang didanai oleh APRIL Grup.
Temuan Koalisi paska perisitwa 11 Juni 2025, warga di Desa Tumang khawatir PT SSL kembali mencabut atau menggusur kebun warga di dalam konsesi, ditambah pula masyarakat hingga detik ini belum mengetahui lokasi RKT yang akan dijalankan oleh PT SSL. Mereka sadar kebun dan Desa Tumang masuk dalam konsesi.
“Bilapun mereka dianggap ilegal, itu juga sama artinya Desa Tumang beserta penduduknya dan fasilitas umum yang masuk dalam konsesi juga ilegal. Hingga detik ini mereka trauma dengan penangkapan 17 warga Tumang. Mereka takut dikriminalisasi dengan cara menakuti masyarakat akan ditangkap oleh Polisi jika terus melawan PT SSL.”
Koalisi menilai, peristiwa yang terjadi pada 11 Juni 2025 adalah kesalahan mutlak PT SSL karena telah melanggar Prinsip Bisnis dan HAM. Artinya PT SSL telah melakukan pelaggaran bisnis dan HAM.
Oleh karenanya koalisi merekomendasikan:
- Menteri Kehutanan mereview PBPH HTI PT SSL di wilayah berkonflik atau seluruh wilayah PT SSL yang bukan saja berkonflik juga wilayah perusakan hutan alam, gambut dalam termasuk perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
- Menteri Hukum dan Ham mereview SK Pengesahan AD/ART 23 perusahaan yang meletakkan Paulina sebagai legal, ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melanggar Prinsip Bisnis Hukum dan HAM.
- Pelaku perusakan dan pembakaran aset milik PT SSL yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab segera lakukan proses secara adil dan transparan, dan proses peradilan (Polisi, Jaksa dan Hakim) perlu melihat peristiwa ini lebih utuh menilai dari perspektif HAM, dimana konflik ini terjadi karena terjadi perampasan hutan tanah masyarakat Desa Tumang yang dilakukan PT SSL yang mendapat PBPH dengan cara-cara korupsi.
- Bupati Siak melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak segera menyelesaikan konflik berbasis hutan tanah dengan cara mengevaluasi kehadiran kehutanan yang tidak berpihak pada masyarakat Siak.
Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA) terdiri atas Ara Sati Hakiki, Sandi dan Senarai yang berjuang mengadvokasi dan mengedukasi publik untuk Keadilan Berbasis HAM, Kebudayaan, Sosial dan Ekologis.
***
