AKSARA Desak APH Tindak ‘Makelar’ di Kasus Tumang, Paulina dan Muller Tampubolon Layak Dihadirkan sebagai Saksi

MAJELIS HAKIM PERLU MEMANGGIL PAULINA DAN MULLER TAMPUBOLON

SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA TUMANG

PEKANBARU, 17 OKTOBER 2025— AKSARA mendasak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau segera menangkap Paulina, legal 23 perusahaan kehutanan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) paska Ketua Majelis Hakim Dedy S.H, M.H menyebut Paulina adalah makelar dalam sidang lanjutan terdakwa Penghulu Tumang Dkk,”Hakim sudah memeriksa legalitas perusahaan. Direkturnya (PT SSL) adalah Samuel Songjadi. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapapun, berarti dia makelar. Paulina tidak terdaftar di PT SSL,” kata Deddy. Menurut Majelis Hakim, tidak hanya Paulina,  Muller Ketua APHI Riau yang mempertemukan Bupati Siak Afni juga dianggap makelar karena tidak punya legal standing mewakili PT SSL.

Pada 16 Oktober 2025, sidang lanjutan perkara No 891/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 892/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 893/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 894/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 895/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 896/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No 897/Pid.B/2025/Pn. Pbr, No dan 898/Pid.B/2025/Pn. Pbr menghadirkan Bupati Siak Afni. Sidang penuh sesak di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi anggota Majelis Hakim Lifiana Tanjung dan Zefri Mayeldo Harahap.

Senarai yang memantau langsung sidang tersebut melihat langsung Direktur PT Seraya Sumber Lestari (SSL) hadir di tengah ruang sidang menggunakan jas hitam dan celana jeans. Bahkan, Ketua majelis hakim menyebut Samuel Soengjadi kerap hadir di ruang sidang menyaksikan sidang secarta langsung.

Koalisi AKSARA mengapresiasi Bupati Siak Afni karena di tengah kesibukan berani hadir di ruang sidang, bahkan Afni sudah terlihat di PN Pekanbaru pukul 09.00. Sidang sesuai jadwal pukul 09.30, baru dimulai pukukl 10.37.

Pertama, AKSARA mengapresiasi Bupati Siak Afni karena berani hadir di ruang sidang meski diundang oleh Kejaksaan Negeri Siak sehari sebelumnya. Afni rela meninggalkan pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri. Afni dihadirkan oleh Majelis Hakim karena disebut-sebut oleh saksi selama persidangan berlangsung. Penuntut Umum  meminta Afni dihadirkan sebagai saksi. Hakim menyetujui dan membuat penetapan pemanggilan Afni sebagai saksi. Artinya kesaksian Afni tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan Dakwaan PU.

“Ini sejarah di Riau, Bupati berani menghadiri sidang dan membela masyarakat Tumang bahkan masyarakat Siak yang berkonflik dengan korporasi. Data Senarai menunjukkan, Gubernur dan Bupati di Riau pernah hadir di sidang saat menjadi terdakwa,” kata Koordinator AKSARA Rasid Jul.

Kedua, selama diperiksa sebagai saksi, yang aktif bertanya sepanjang Afni bersaksi adalah Ketua Majelis Hakim, dua hakim lainnya tidak bertanya. Ketua Majelis Hakim bertanya sebelum peristiwa terjadi pada 11 Juni 2025, Peran Bupati hadir saat kejadian berlangsung hingga memuji investasi perusahaan dan legalitas perusahaan.

“Anehnya, majelis hakim memuji perusahaan taat karena punya legalitas. Menyalahkan Cimpu dan Apiu yang menduduki lahan PT SSL. Yang bikin aneh majelis hakim tidak mau menyebut Cimpu dan Apiu sebagai cukong karena dianggap negatif. Pernyataan hakim seperti cukong berkonotasi negatif dan memuji PT SSL karena punya legalitas adalah bentuk keberpihakan majelis hakim pada PT SSL termasuk menyebut nama Samuel Soengjadi bahkan setelah pemeriksaan Afni memanggil Samuel Soengjadi untuk duduk di depan bersama Afni,” kata Rasid,”tugas hakim dalam perkara pidana bukan jadi juru damai, dia mencari kebenaran materil selama persidangan, juga tindakanm hakim memberi semacam tausiyah adalah keliru dan tidak pantas.”

Ketiga, majelis hakim tidak memahami proses penerbitan IUPHHKHT dan hanya menyebut bahwa PT SSL punya legalitas. IUPHHKHT (kini PBPH HTI) awalnya diterbitkan oleh Bupati. Namun sejak peristiwa korupsi kehutanan yang terjadi di Riau, kewenangan penerbitan PBPH HTI mutlak menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. PT SSL sejak 2002 mengajukan IUPHHKHT di atas hutan alam atau hamparan hutan alam. Pada Januari 2003 Bupati Siak terbitkan IUPHHKHT untuk PT SSL seluas 16.875 hektar. Lalu, pada 2007, kewenangan penerbitan IUPHHKT diambil alih oleh Menteri Kehutanan, luas PT SSL menjadi 19.450 hektar. Lebih dari separuh merupakan hutan rawa gambut. Data UPT KLHK Wilayah Riau menyebut seluas 11 ribu hektar areal PT SSL berada di Desa Tumang dengan ragam jenis lahan: gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare.

“Lokasi PBPH HTI PT SSL seluas 19.450 hektar terbit karena proses korupsi yang dilakukan oleh direksi PT SSL. Jadi legalitas PT SSL sejak awal mal administrasi karena korupsi yang dilakukan oleh Samuel Soengjadi dan Paulina sebagai legal PT SLL,” kata Rasid.

Keempat, AKSARA juga mengapresiasi Ketua Majelis Hakim karena telah jeli membaca legalitas PT SSL sehingga menemukan bahwa kehadiran Paulina dan Muller saat bertemu Bupati Siak adalah tidak mewakili PT SSL karena tidak terdaftar dalam dokumen resmi PT SSL.

Pada 25 Agustus 2025, Anton Hidayat Ketua Pelaksana Fasilitasi dan Penyelesaian Konflik Hak Hutan Tanah menyebut dalam rilisnya bahwa pertemuan Bupati Siak yang difasilitasi oleh Muller dengan Paulina bermuara saling cekcok.

“Apalagi ketika Paulina menyampaikan ke Bupati Siak bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi kepala Daerah, dan punya banyak teman Bupati dan Gubernur,” kata Anton menirukan ucapan Paulina dalam rilis tertanggal 25 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Anton sebagai Ketua Tim Fasilitasi Konflik Berbasis Hutan Tanah di Siak. 

Dari pernyataan Paulina tersebut, AKSARA menilai, Paulina punya kekuasaan mengatur PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) meski hanya seorang legal. Bahkan temuan Senarai, Paulina menjadi legal untuk 22 korporasi.  Meski hanya bertugas sebagai legal, Paulina punya akses khusus dengan Bupati dan Gubernur yang dia sebut sebagai “teman”.

Penyebutan “teman” adalah bentuk kedekatan yang dapat mengarah kepada tindakan korupsi berupa penyuapan kepada kepala daerah dalam rangka operasional perusahaan. Aapalagi, Paulina punya jejak terlibat dalam korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau hingga Gubernur Riau. Paulina adalah pengendali 22 korporasi atau secara tak langsung Paulina adalah mengambil keputusan di 22 korporasi yang menjadi supplier APRIL Grup (beneficial ownership).

“Hakim perlu memanggil Paulina dan Muller Tampubolon yang dianggap sebagai makelar untuk menemukan kebenaran materil terkait peran mereka berdua yang tidak ada di dalam legalitas PT SSL. Jangan hanya berani memanggil Bupati Siak,” kata Rasid.

“Kehadiran Samuel Soengjadi selama persidangan berlangsung dan keberpihakan majelis hakim dan penuntut umum yang memuji legalitas perusahaan yang sebenarnya mengandung korupsi saat penerbitan IUPHHKHT PT SSL, patut diduga potensi kuat terjadinya mafia peradilan. Jangan sampai terjadi mafia peradilan. Perkara ini perlu melihat rekam jejak korporasi PT Seraya Sumber Lestari yang pernah terlibat korupsi kehutanan, aktor utamanya dua diantaranya yaitu Samuel Soengjadi dan Paulina. Jejak dua sosok ini yang punya kekuatan modal dan pengaruh punya kedekatan dengan mulai kepala daerah hingga aparat penegak hukum,” kata Rasid.

AKSARA mendesak:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Samuel Soengjuadi dan Paulina yang terlibat dalam perkara korupsi kehutanan di Siak yang melibatkan terpidana mantan Bupati Siak Arwin AS.  
  2. Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) memeriksa majelis hakim karena berpihak kepada perusahaan selama persidangan berlangsung selain melanggar KEPPH.
  3. Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa Penuntut Umum karena berpihak pada PT SSL.

Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA) terdiri atas Ara Sati Hakiki, Sandi dan Senarai yang berjuang mengadvokasi dan mengedukasi publik untuk Keadilan Berbasis HAM, Kebudayaan, Sosial dan Ekologis.

***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *