
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam putusannya bahwa sanksi Pengrusakan Hutan dalam Cipta Kerja harus dikecualikan atau tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersil karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ini menegaskan bahwa masyarakat adat yang berkebun di tanah leluhur mereka tidak harus mengantongi izin terlebih dahulu dan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif.
Keputusan ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk kembali memanfaatkan lahan mereka dalam kawasan hutan untuk berladang dan menanam berbagai kebutuhan pangan seperti dahulu yang pernah dilakukan oleh nenek moyang mereka secara baik dengan kearifan lokal dan aturan adat yang telah berlaku turun temurun.
